PT. Karya Pak Oles Tokcer, sebuah perusahaan swasta nasional berbasis obat-obatan tradisional terbesar di Bali menyesuaikan harga-harga Produk Ramuan Pak Oles, berlaku mulai 1 April 2022, sehubungan bahan baku yang digunakan telah meningkat serta adanya kebijakan pemerintah tentang kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 menjadi 11 persen yang harus ditanggung konsumen.
“Penyetaraan harga Produk Ramuan Pak Oles, termasuk Minyak Oles Bokashi produk unggulan multi khasiat yang sejak lama menjadi obat keluarga masyarakat Indonesia, sekaligus harganya akan menjadi sama baik di Bali maupun luar Bali,” kata Direktur Perusahaan Haji Agus Urson pada acara motivasi karyawan yang menampilkan pembicara tunggal Direktur Utama PT KPOT, Dr. Ir. Gede Ngurah Wididana, M.Agr.
Ia mengatakan, penyesuaian dan penyetaraan harga Produk Ramuan Pak Oles sekaligus untuk menjamin harga yang sama antara di Bali dengan berbagai daerah lainnya di Indonesia yang selama ini dilayani oleh kantor cabang di daerah bersangkutan.
Dengan demikian Produk Ramuan Pak Oles yang diproduksi di Bali, di manapun di jual/beli harganya akan sama, tidak ada harga di suatu daerah di seluruh Indonesia lebih murah atau lebih mahal, semuanya sama.
Demikian pula penjualan secara online dan ofline harganya akan tetap sama. Untuk itu bagian pemasaran (marketing) dituntut untuk tetap memiliki semangat yang tinggi agar penjualan setiap bulan dapat mencapai target yang telah disepakati bersama.
Selain itu produk Ramuan Pak Oles mutunya tetap terpelihara dengan baik, sehingga setiap karyawan dituntut untuk tetap semangat dalam menekuni aktivitas keseharian sesuai bidang tugas yang diemban, sehingga perusahaan tetap eksis dan berkembang sekaligus dapat menyiasati kenaikan PPN, ujar Haji Agus Urson. linktr.ee/pakolescom #pakoles #minyakbokashi