Auditor LPPOM Bali, Dedit Surya Jaya Dinata (kanan) bersama Penyelia Halal di Divisi Produksi Pak Oles, Yufita Permatasari.

Dalam persiapan perpanjangan masa berlakunya sertifikat halal untuk semua produk, perusahaan PT Karya Pak Oles Tokcer menghadirkan narasumber dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Bali untuk memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait Sistem Jaminan Produk Halal, bertempat di Kantor Divisi Produksi Pak Oles, Jalan Tukad Balian, Renon Denpasar. Acara bimtek ini diikuti puluhan karyawan perusahaan PT Karya Pak Oles Tokcer terutama dari Divisi Produksi.

Auditor dari LPPOM Bali, Dedit Surya Jaya Dinata mengatakan, tujuan kegiatan bimtek ini berkaitan dengan penyiapkan dokumentasi yang digunakan pada saat pemeriksaan untuk mendapatkan sertifikat halal. Menurutnya, yang diperiksa ada lima kriteria, yaitu menyangkut tanggung jawab manajemen, produk, bahan, penamaan produk, serta pemantauan dan evaluasi.

Dalam proses perpanjangan sertifikat halal ini, kata Dedit, akan diawali dengan pendaftaran terlebih dahulu. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan yang memerlukan waktu sekitar 15 hari kerja hingga terbitnya sertifikat halal. 

Dedit mengakui sampai saat ini produk-produk dari PT Karya Pak Oles Tokcer sudah bersertifikat halal. Hanya saja karena masa berlakunya akan habis, maka perlu perpanjangan yang nantinya akan berlaku selamanya.

Sementara itu Penyelia Halal di Divisi Produksi Pak Oles, Yufita Permatasari menyampaikan, bimtek ini sebagai persiapan untuk perpanjangan masa berlakunya sertifikat halal yang dipegang produk-produk perusahaan Pak Oles. Pada perpanjangan kali ini, akan ada tambahan tiga jenis produk baru kosmetik, selain juga produk lainnya yang sejak awal sudah mengantongi sertifikat halal.

“Jadi pada perpanjangan sertifikat halal nanti akan ada tambahan 3 produk baru kosmetik, termasuk 7 produk kosmetik lain sebelumnya sehingga semuanya jadi 10 jenis produk,” jelas Yufita Permatasari. Adapun tiga jenis poduk kosmetik yang baru ini belum diluncurkan ke pasaran. Dengan label sertifikat halal, menurut Yufita, maka konsumen akan semakin yakin produk yang akan dibelinya benar-benar halal.

Terkait perpanjangan sertifat halal ini, Yufita menargetkan akhir Mei ini sudah mendaftar ke LPPOM Bali. Selain itu juga sekaligus mendaftar ke BPOM Bali.

Terkait ketentuan sertifikasi halal ini, kata Dedit Surya Jaya Dinata, saat ini di Bali sudah banyak yang mendaftarkn produknya mulai kosmetik, olahan pangan, pemotongan dan lainnya. Di Bali sendiri saat ini sudah ada 3 lembaga pemeriksaan sertifikat halal dari sekitar 70-an yang ada di Indonesia. 

LPPOM ini adalah sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Sementara Komisi Fatwa dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) hanya mengeluarkan ketetapan halal sebagai dasar BPJPH menerbitkan sertifikat halal.linktr.ee/pakolescom

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini