Catur Kwero Sedana Pecatu Mengolah Sampah Organik Dengan EM4

0
141
Pekerja sedang mengemas pupuk kompos yang difermentasi Menggunakan EM4 di TPS Catur Kwero Sedana Pecatu

Unit Usaha Pengelolaan Sampah Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Catur Kwero Sedana Pecatu sangat serius dalam penanganan sampah limbah rumah tangga, restoran, villa maupun hotel di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Pengelolaan sampah organik di atas lahan seluas 80 are tertata rapi dengan sejumlah mesin pendukung untuk membuat pupuk kompos. Bapak I Wayan Yudiasmara, Direktur Utama BUMDes mengatakan penanganan sampah berbasis pemilahan dimulai dari masyarakat atau pelanggan dengan pemilahan sampah organik, non organik maupun sampah residu.

Namun saat ini pemilahan sampah masih dilakukan di Pengelolaan Sampah Catur Kwero Sedana Pecatu dengan melibatkan tenaga kerja sebanyak 24 orang. Setiap harinya mendatangkan sampah 5-10 ton yang masih tercampur.

Begitu sampah datang langsung disprai menggunakan EM4 (Effektive Microorganisms 4) selanjutnya dilakukan pemisahan. Sampah organik dicacah dan difermentasi selama dua minggu dengan EM4 produk dari PT Songgolangit Persada. Sampah yang telah menjadi kompos dengan melewati beberapa tahapan agar bisa digunakan. hasilnya juga diserap kembali oleh masyarakat maupun pihak hotel.

Dalam sebulan bisa menghasilkan 300-500 sak pupuk kompos persak berisi 15 kg dijual dengan harga Rp20 ribu/zak. Yudiasmara menambahkan saat ini ada sekitar 900 pelanggan sampah. 50% rumah tangga, 50% usaha baik homestay, villa, restoran termasuk hotel bintang 5. “Saya berharap, masyarakat semakin sadar dan mereka bisa memanfaatkan sendiri di rumah dengan cara memilah dan membuat pupuk kompos dengan teknologi yang ada sehingga sampah bisa habis ditempat” tegasnya.

Sementara itu, I Made Suarta, Badan Pengawas BUMDes Pecatu menjelaskan, penanganan sampah di Desa Pecatu sudah dimulai sejak tahun 2017 jauh sebelum wacana pemerintah terkait penutupan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung, Denpasar.

“Ketika TPA Suwung ditutup, Desa Pecatau tenang-tenang saja dalam mengolah sampah, karena sudah punya sistem tata kelola sampah yang terpadu. Mengacu pada hal tersebut ada penanganan sampah dan pembuangannya. Dari pengangkutan, pemilahan dan lain sebagainya. Bagaimana sampah yang datang diolah menjadi material yang bernilai ekonomi. Sehingga selogan sampah menjadi berkah selalu dipakai” jelasnya.

Khusus sampah organik diolah menjadi pupuk kompos dengan fermentor EM4. Dalam prosesnya menggunakan mesin pencacah, mesin slider dan mesin penghalus. Suartana menjelaskan, awalnya proses pembuatan kompos dalam satu bak, karena tidak tahu proses yang sesungguhnya, jadi dalam waktu 3-4 minggu baru bisa dipanen. Tetapi dengan perlakuan EM4 dalam waktu dua minggu sudah bisa panen.

“Bahkan bisa kurang dari dua minggu, yaitu dalam 10 hari sudah bisa dipanen. Sehingga dari sisi produksi bisa ditingkatkan. Dalam pengomposan tidak ada bau. Saat ini sampah residu yang masih menjadi masalah terkait pemanfaatan. Dan untuk saat ini ditampung dalam bekas galian c namun sebelum dimasukkan ke lubang tersebut, terlebih dahulu dispari dengan EM4. Hal tersebut menjadikan tidak menimbulkan bau sama sekali karena biasanya sampah identik dengan bau. Namun dengan EM4 sama sekali tidak mengeluarkan bau,”Tutupnya.

Sementara itu I Made Karyana Yadnya Kepala Desa Pecatu mengatakan, pengolahan sampah organik benar-benar memberikan kontribusi yang luar biasa buat warga Desa Pecatu. Dan bisa dikatakan Pecatu merupakan salah satu desa yang tidak mendapat surat dalam rangka penutupan tempat sampah di Provinsi Bali.

“Terkait pengolahan sampah yang dihasilkan oleh BUMDes sangat bermanfaat, diantaranya bisa bekerjasama dengan para petani, para pemilik usaha hotel di Pecatu sehingga bisa bersinergi dalam hasil pengolahan pupuk organik. Dan harapan kedepan hal ini akan terus dilakukan dan disempurnakan sehingga peran BUMDes dalam pengolahan sampah menjadi suatau yang berguna. Apalagi di Pecatu merupakan salah satu desa pariwisata yang menjadi harga mati membuat kita bertahan,” tegasnya.

Selain itu Unit Usaha Pengelolaan Sampah Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Catur Kwero Sedana Pecatu juga telah mengantongi ijin Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum. linktr.ee/pakolescom #songgolangitpersada #EM4.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini